Home » Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Dari Polri

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Dari Polri

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akhirnya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Teddy dijerat sejumlah pasal dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Serta, dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. Satu, sanksi etika, yaitu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam temu pers, beberapa saat Sidang KKEP selesai.

“Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Lebih jauh, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa digelar Selasa (30/5/2023.

Jabatan TM adalah Pati Yanma Polri dan merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat.

Durasi Sidang 13 Setengah Jam

Agenda sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB atau kuran lebih 13 setengah jam.

Sidang digelar di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC, Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang, jelasnya, terdapat 14 orang. Saksi hadir 6 orang dan saksi daring sebanyak 4 orang.

Sedangkan, saksi yang  tidak hadir 4 orang.

Ramadhan menyebutkan sidang etik Irjen Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi.

Baca Juga  Bikin Geger, Linda Sebut Dirinya Istri Siri Teddy Minahasa

Kemudian, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Anggota Komisi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.

Anggota Komisi lain adalah Irjen Pol Asep Edi Suheri yang saat ini menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Kemudian, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam.

Sebelumnya, Organisasi Polri Tingkat Pusat (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia) atau Mabes Polri menggelar sidang KKEP, dua pekan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memutuskan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Teddy Minahasa lebih ringan dibandingkan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu.

Ironisnya sabu yang dijual berasal dari barang bukti sitaan, sebagaimana dakwaan JPU.

Jaksa meyakini Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu melibatkan sejumlah oknum, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan penjual Linda Pujiastuti.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life