Home » Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Akui Tidak Laporkan Harta di LHKPN

Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Akui Tidak Laporkan Harta di LHKPN

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
eko darmanto

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Keuangan  mengatakan mantan pejabat bea cukai Eko Darmanto (eks Kepala Kantor Bea dan Cukai DI Yogyakarta), mengakui tidak memasukkan daftar hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saudara ED di mana yang bersangkutan mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya,” jelas Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh dalam temu pers, di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Atas klarifikasi tersebut, jelasnya, Kementerian Keuangan telah menghentikan Eko Darmanto dari jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selama dia tidak aktif, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melanjutkan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak terkait lainya.

Dia mengatakan, DJBC terus mengikuti perkembangan proses klarifikasi pelaporan kepemilikan harta dan kekayaan oleh KPK. DJBC berkomitmen untuk mendukung penuh proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPK dan Itjen Kemenkeu.

Harga Eko Darmanto Rp6,72 Miliar

Sementara itu, data LHKPN KPK per 31 Desember 2021, nilai harta kekayaan mantan pejabat bea cukai Eko Darmanto mencapai Rp6,72 miliar.

Selain itu, dia juga memiliki dua aset tanah senilai Rp12,5 miliar dan sembilan unit mobil senilai Rp2,9 miliar. Dia juga tercat memiliki utang sebanyak Rp9 miliar lebih.

Baca Juga  Berkas Mario Dandy Lengkap, Kejaksaan Tinggi DKI Terbitkan P21

Sebelumya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, mengatakan tingkat kepatuhan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) di Kementerian Keuangan terus dijaga dan dipastikan disiplin.

Untuk tahun pelaporan 2020 (daftar harta tahun 2019), pegawai melapor sebanyak 99,86%, tahun pelaporan 2021 sebanyak 99,87%, tahun pelaporan 2022 sebanyak 99,98%, dan tahun pelaporan 2023 sebanyak 99,99%.

Kemenkeu akan tetap membutuhkan masukan dari masyarkat. Kemenkeu membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE).

Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti, dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan investigasi yang dapat berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin.

Pelaporan kepada WISE dapat disampaikan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134.

Upaya pengawasan integritas dan pencegahan di Kemenkeu dilaksanakan dengan Kerangka Kerja Integritas, menggunakan 3-line of defence.

Di lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing-masing. Lini kedua adalah di tingkat unit eselon satu.*

ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life