Home » Mantap! Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku Enam Periode

Mantap! Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku Enam Periode

by Junita Ariani
1 minutes read
Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode.

ESENSI.TV - JAKARTA

Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode.

Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kamis (15/2/2024) di Jakarta.

Menurutnya, periode pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga  Resmi Jadi PNS, Anthony Ginting dan Felda Elvira Sebut Bukti Nyata Pemerintah

Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” jelas Menteri Anas.

Dikatakannya, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. Bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sai Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life