Home » Masuki Masa Reses, Pembahasan 13 RUU akan Dilanjutkan pada Sidang Selanjutnya

Masuki Masa Reses, Pembahasan 13 RUU akan Dilanjutkan pada Sidang Selanjutnya

by Junita Ariani
1 minutes read
Reses

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Dewan resmi memasuki masa reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada 17 Februari hingga 13 Maret 2023.

Pembahasan terkait fungsi legislasi, pengawasan maupun anggaran yang dilakukan di lingkungan kompleks parlemen akan kembali diselenggarakan pada masa sidang berikutnya.

Selama masa persidangan, DPR tengah melakukan pembahasan pada 13 Rancangan Undang-Undang (RUU). Dan, akan melanjutkan pembahasannya pada masa sidang selanjutnya.

“Pada masa persidangan ini DPR RI bersama Pemerintah terus melanjutkan pembahasan 13 RUU yang masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco mengatakan itu saat membacakan pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (16/2/2023) di Senayan, Jakarta.

Dikatakannya, pada masa persidangan tersebut, DPR telah menetapkan RUU tentang Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR.

Baca Juga  Harga CPO Naik, DPR Usulkan Minyak Makan Merah Atasi Kelangkaan Minyakita

Calon omnibus law di bidang kesehatan ini nantinya akan dibahas oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah dan dimulai dalam waktu dekat.

DPR juga telah menetapkan RUU tentang Kesehatan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Banyaknya peraturan yang tumpah tindih, diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan guna menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik melalui metode Omnibus Law,” lanjutnya.

Hal lain yang masih menjadi pembahasan menurut Sufmi Dasco, adalah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU .

Serta pembahasan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“DPR bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan dua Perpu tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life