Home » Menag Tunjuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Halal

Menag Tunjuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Halal

by Ale Luna
1 minutes read
Menag Tunjuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Halal /Kemenag

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas tunjuk 25 ulama dan akademisi sebagai Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal. Penunjukkan tim ini menjadi upaya untuk mempercepat capaian sertifikasi halal.

“Sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 bahwa  penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare  dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham dalam keterangannya, Minggu (26/3).

Komite yang terdiri dari ulama dan akademisi ini, selanjutnya dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

“Nah sebelum Komite Fatwa Produk Halal ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” ungkap Aqil.

Baca Juga  Pemprov Sumut Jajaki Kerjasama Konversi Sampah ke Energi Listrik dengan Belanda

Dalam KMA Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dijelaskan bahwa Plt Komite Fatwa Produk Halal juga bertugas memberikan penetapan kehalalan terhadap pengajuan sertifikasi halal reguler.

“Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aqil Irham.

Sesuai dengan KMA yang ditandatangani Menag pada 20 Maret 2023, Komite Fatwa Produk Halal selama bertugas akan dibantu Sekretariat Komite.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life