Home » Menaker Ida Sebut Perusahaan Smelter Harus Jadi Contoh Penerapan K3

Menaker Ida Sebut Perusahaan Smelter Harus Jadi Contoh Penerapan K3

by Junita Ariani
1 minutes read
menaker1

ESENSI.TV - MOROWALI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan, Kamis (30/3/2023). Sosialisasi ini dalam mendukung tata kelola industri smelter di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah. Khususnya dalam menciptakan perluasan kesempatan kerja. Di samping itu juga tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi industri smelter.

“Saya minta sosialisasi ini direplikasi ke daerah-daerah lain. Sebagai bentuk kontribusi ketenagakerjaan bagi perbaikan pengelolaan industri smelter yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” terangnya.

Menaker menjelaskan, perbaikan tata kelola industri smelter perlu dilakukan, agar kehadirannya mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Setiap perusahaan smelter harus menjadi contoh penerapan norma K3, serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja,” katanya.

Baca Juga  Menaker Lepas 21 Perawat Sektor Formal Bekerja ke Singapura Melalui P to P

Ia lebih jauh menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, perlu langkah perbaikan dan antisipasi.

Diantaranya, dengan cara, penetapan industri smelter sebagai industri yang memiliki potensi bahaya tinggi. Dengan begiitu, semua perusahaan smelter wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.

Adapun langkah berikutnya, lanjut Menaker Ida, dengan mendorong industri smelter agar mengembangkan program kepatuhan ketenagakerjaan secara mandiri. Dan, mengembangkan forum dialog sosial untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.

“Setiap Industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan,”tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life