Home » Menaker Minta Malaysia Selesaikan Masalah PMI Sesuai Kesepakatan Bilateral

Menaker Minta Malaysia Selesaikan Masalah PMI Sesuai Kesepakatan Bilateral

by Junita Ariani
2 minutes read
menaker

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan berbagai masalah yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dapat diselesaikan dengan baik.

Sebagaimana komitmen yang disampaikan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim kepada Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Indonesia, Januari lalu.

Menaker menyampaikan itu dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (21/2/2023) di Jakarta.

Sebelumnya, Menaker Ida menerima Kunjungan Kehormatan Menteri Sumber Manusia Malaysia, V. Sivakumar di Kantor Kemnaker, di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Dalam pertemuan itu, kedua menteri membahas upaya penyelesaian berbagai permasalahan PMI yang bekerja di Malaysia.

Ia berharap dukungan kerja sama dalam melindungi PMI sektor domestik sesuai kesepakatan bilateral yang tertuang dalam dokumen Memorandum Saling Pengertian.

Memorandum tersebut tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia.

“Saya harap dengan kepemimpinan Yang Berhormat Tuan Sivakumar, berbagai masalah yang dihadapi PMI dapat diselesaikan dengan baik,” kata Ida Fauziyah.

Perlindungan PMI Domestik

Berbagai permasalahan yang harus dibenahi kedua negara menurut Ida adalah pelindungan PMI sektor domestik. Mengingat PMI yang bekerja di Malaysia kebanyakan PMI sektor domestik.

Tidak hanya itu, Pemerintah Malaysia juga diharap bisa berlaku adil dalam penegakan hukum terhadap praktik penempatan PMI secara nonprosedural.

Baca Juga  Tega! Gaji Guru Dipotong 500 Ribu di NTB, Ini Penyebabnya

Penegakan hukum di Malaysia tidak boleh hanya diberikan kepada PMI yang bekerja secara nonprosedural. Namun juga harus diberikan kepada majikan yang telah mempekerjakan mereka secara nonprosedural.

“Pemerintah Malaysia  harus bisa berlaku adil bagi PMI dan majikan yang melanggar hukum. Memberikan hukuman kepada PMI dan juga majikan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kebijakan baru Pemerintah Malaysia yakni Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0). Pada hakikatnya Pemerintah Indonesia mendukung program RTK 2.0 dalam mengurangi pekerja nonprosedural di Malaysia.

Namun, kata Ida, RTK 2.0 dapat menjadi pull factor masuknya pekerja asing secara ilegal. Itu terjadi bila rekalibrasi tenaga kerja juga diikuti pekerja yang masuk ke Malaysia sebagai pelancong dan masuk secara ilegal.

Selain itu, RTK 2.0 juga bertentangan dengan MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia. Di mana penempatan PMI harus berdasarkan One Channel System.

“Kami berharap isu-isu tersebut menjadi perhatian Pemerintah Malaysia agar dapat diselesaikan,” terangnya.

Karena isu-isu tersebut lanjut Menaker, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kedua negara yang telah ditandatangani. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life