Home » Menaker Minta Semua Perusahaan Terapkan Upah Berbasis Produktivitas, Ini Alasannya

Menaker Minta Semua Perusahaan Terapkan Upah Berbasis Produktivitas, Ini Alasannya

by Junita Ariani
1 minutes read
Menaker saat Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).

ESENSI.TV - MOJOKERTO

Semua perusahaan diminta agar menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

Hal tersebut dilakukan mengingat hingga kini masih sedikit perusahaan yang menerapkan upah berbasis produktivitas tersebut.

“Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Menaker membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024). Bimtek diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dikatakannya, upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja. Apabila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh.

Yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

“Dengan berbasis produktivitas, kita ingin pastikan penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya. Karena keadilan belum kita dapatkan,” ujarnua.

Baca Juga  Ini Pesan Kebangsaan di Mata Najwa 3 Bacapres Bicara Gagasan

Pada satu sisi kata Menaker, keadilan belum dirasakan pekerja/buruh, di sisi lain kadang-kadang tekanan dan lain sebagainya, keadilan tidak diperoleh pengusaha.

“Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha,” ucapnya.

Ia mengatakan, dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan. Untuk itu ia berterima kasih kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek ini.

Menaker Ida meminta perusahaan agar tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberikan beban berat bagi perusahaan.

Pemerintah tetap memberikan beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode.

“Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan,” ucapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life