Home » Menaker Terbitkan Aturan Baru bagi PMI, Cek Iuran dan Manfaatnya

Menaker Terbitkan Aturan Baru bagi PMI, Cek Iuran dan Manfaatnya

by Junita Ariani
2 minutes read
Menaker Ida Fauziyah

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Ketenagakerjaan  (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permenaker yang ditetapkan tanggal 21 Februari 2023 itu diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

“Peraturan ini pengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum,” kata Menaker.

Menurut Ida Fauziyah, terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

“Hadirnya Permenaker ini merupakan wujud kehadiran negara untuk PMI. Iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker melalui siaran pers yang dikutip, Jumat (3/3/2023).

Disebutkannya, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja Rp37.500. Sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan Rp108.000, 12 bulan Rp189.000 dan 24 bulan Rp332.500.

Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500, setiap bulan. Begitu juga dengan besaran iuran JHT. Sesuai dengan pilihan calon PMI antara Rp50.000 hingga Rp600.000.

Manfaat Bertambah dari 14 Menjadi 21 Risiko

Pada Permenaker 4/2023, Menaker, mengatakan manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Baca Juga  Petani Keluhkan Tingginya Harga Pupuk kepada Presiden

Manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan.

Dan, pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan. Santunan itu diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Dalam Permenaker 4/2023 juga kata Ida, terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.

Bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan. Bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak.

Dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai biaya yang dikeluarkan, maksimal Rp50.000.000.

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 itu, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh. Mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tutup Menaker. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life