Home » Menaker Terbitkan SE Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh: Tidak Boleh Dicicil

Menaker Terbitkan SE Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh: Tidak Boleh Dicicil

by Junita Ariani
2 minutes read
menaker 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE) tetang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh. SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Menaker, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker.

Ida mengatakan itu pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Dikatakannya, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Besaran THR

Terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB). Atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga  Menaker Lepas 21 Perawat Sektor Formal Bekerja ke Singapura Melalui P to P

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perhitungan THR

Menaker juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

Menurutnya, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023. Maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Menaker meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Dan, mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.*

#beritaterkini
#beritaviral

Email : junitaariani@esensi.tv
Editro: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life