Home » Akankah MK Utamakan Kepentingan Rakyat?

Akankah MK Utamakan Kepentingan Rakyat?

Menanti Keputusan Sistem Proporsional Pemilu

by Addinda Zen
4 minutes read
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan ji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pihak Terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem

ESENSI.TV - JAKARTA

Jelang Pemilu 2024 banyak aktivitas dan isu politik yang terjadi beriringan. Mulai dari berbagai strategi koalisi para partai politik, hingga isu lain yang menyangkut gelaran Pemilu mendatang. Salah satu isu paling utama yang menjadi sorotan berbagai kalangan adalah perubahan sistem menjadi proporsional tertutup.

Sidang terakhir mengenai pemutusan sistem Pemilu mendatang berlangsung pada Selasa (23/5) kemarin. Agenda sidang ke enam belas untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini yaitu mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Pihak Terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengatakan kesimpulannya paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait ke MK pada 31 Mei mendatang.

Saldi menegaskan bahwa MK tidak menunda-nunda perkara gugatan Undang-Undang Pemilu.

“Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu. Penyerahan kesimpulan itu paling lambat pada hari Rabu, tolong diperhatikan, tanggal 31 Mei 2023, jam (pukul) 11.00 WIB,” tegasnya.

Gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional tertutup ini disebut sudah bergulir lebih dari enam bulan. Oleh karena itu, banyak pihak yang mendesak MK untuk segera memutuskan hal ini. Diharapkan, keputusan ini dapat dilakukan sebelum 26 Juni 2023 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

Desain Surat Suara Pemilu

Sistem proporsional tertutup akan menampilkan logo partai politik di surat suara. Pemilih hanya akan bisa memilih partai politiknya, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, draf desain surat suara Pemilu 2024 saat ini masih mengikuti desain model sistem proporsional terbuka.

Ia menjelaskan, desain surat suara memuat desain formulir. Di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, gambar partai, nama calon. Selain itu, terdapat juga nomor urut calon di setiap daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir.

“”KPU menyiapkan draf peraturan KPU tentang logistik pemilu atau bahasa teknis di undang-undangnya itu perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Ya, ada surat suara, ada formulir, kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka,” ujar Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/5).

Sebagai informasi, 26 Juni-9 Juli merupakan tahap partai politik melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

8 Partai Politik Yang Menolak Sistem Proporsional Tertutup

Sebelumnya, 8 partai politik di DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup. Adapun parta-partai tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebagian besar penolakan ini beralasan bahwa hak dan pilihan rakyat harus diutamakan. Penolakan ini merupakan komitmen dalam menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia.

Sistem proporsional tertutup disebut menjadi kemunduran bagi demokrasi bangsa Indonesia.

Mewakili Partai Golkar, Ketua Umum Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pilihan rakyat menjadi prioritas. Sehingga sebaiknya pemilihan umum dilaksanakan secara proporsional terbuka.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono juga menyatakan hal yang serupa. Ia menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mengetahui kualitas dari anggota legislatif.

Kedelapan partai ini menolak dengan tegas sistem proporsional tertutup hingga melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilu.

Sistem proporsional terbuka adalah kehendak demokrasi yang sudah dilaksanakan sejauh ini. Sehingga kurang tepat jika sistem tertutup ini tetap dilaksanakan.

Siapa Diuntungkan Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan?

Sistem proporsional tertutup yang diterapkan selama Orde Baru disebut memberikan pengalaman pahit. Saat itu, sistem proporsional tertutup dinilai menghasilkan wakil rakyat yang justru lebih mempresentasikan kepentingan elit partai politik.

Sistem proporsional tertutup akan menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif. Penentuan calon anggota legislatif tidak lagi sepenuhnya milik masyarakat. Namun, berada di internal partai politik. Partai berkuasa penuh menjadi penentu siapa yang akan mewakili rakyat di parlemen setelah perolehan suara partai dikonversikan ke jumlah kursi.

Baca Juga  Polri Tegaskan Netral dan Komitmen Amankan Pemilu 2024

Hubungan antara pemilih dan calon wakil rakyat dalam sistem proporsional tertutup menjadi lebih jauh.

Lebih lanjut, sistem proporsional tertutup memungkinkan terjadinya nepotisme di internal partai politik. Calon legislatif yang memiliki relasi dengan struktural partai dapat dimudahkan mendapat nomor urut tertentu. Kesempatan calon terpilih menjadi lebih tidak adil. Penerapan sistem ini akan menutup kompetisi antarsesama kader dalam satu partai.

Sistem tertutup ini berpotensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab anggota legislatif kepada rakyat. Anggota legislatif yang terpilih akan bertanggung jawab pada partai politik, mengingat penentuan ini berada di bawah kekuasaan partai.

Sistem ini dinilai rentan terhadap kesewenang-wenangan elit partai. Kekuasaan besar yang dimiliki elit partai membuat anggota legislatif lebih ‘segan’ terhadap perintah, dibandingkan memperjuangkan suara masyarakat.

Lalu, siapa diuntungkan dengan penerapan proporsional tertutup? Jelas PDI Perjuangan sebagai partai yang berkuasa saat ini.

Partai ini akan merengguk keuntungan berlipat melalui penerapan proporsional tertutup. Pertama karena popularitasnya, dan kedua karena kadernya yang lebih banyak dari partai lainnya. Artinya, para kader PDIP akan mati-matian mempromosikan partainya untuk kembali dapat berkuasa.

Hal ini kemungkinan bakal diperkuat oleh hasil Litbang Kompas yang menyimpulkan PDIP sebagai partai yang paling dikenal dengan poin 13,8, dibanding partai-partai lainnya. Disusul Demokrat dengan poin 10,8; lalu Gerindra (9,8); Golkar (9,4); dan Perindo (7,8).

Namun pada kategori partai yang paling disukai, PDIP tidak diperhitungkan masyarakat. Posisi partai paling disukai adalah Demokrat (56,5), Golkar (51,4), Gerindra (50,1), Perindo (45,5), dan PAN (43,5).

Salah satu agumentasi kemenangan yang akan diperjuangkan PDIP adalah keterpilihan kadernya jika pemilu dilakukan hari ini. Tentu pernyataan ini menjadi pertanyaan paling sering yang diajukan ketika melakukan survei.

Responden tentu akan memilih partai yang paling terkenal atau yang paling sering didengar ataupun paling diingatnya. Padahal jelas sekali, sistem proporsional tertutup merupakan sistem yang kerap diterapkan Soeharto saat berkuasa pada Orde Lama. Sementara, PDIP merupakan antitesis dari praktik Orde Lama yang dijalankan Soeharto.

Pemenuhan Hak-Hak Demokratis Masyarakat

Demokrasi merupakan pilihan sistem pemerintahan yang paling baik. Demokrasi dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional.

Kehidupan demokrasi masyarakat Indonesia penting untuk terus dijaga. Sebagai negara demokrasi, masyarakat banyak berpartisipasi dalam keberlangsungan ekosistem politik Indonesia.

Partisipasi masyarakat memiliki beberapa jenis dan pola, yaitu otonom, konvensional, non konvensional, dan partisipasi yang digerakkan.

Partisipasi otonom merupakan yang dilakukan secara sadar dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah. Selanjutnya, partisipasi konvensional adalah yang dilakukan secara langsung seperti pemilu, pilkada, dan lainnya.

Sementara untuk partisipasi non konvensional adalah yang berupa seperti petisi, demokrasi, dan reformasi.

Kekuasaan tertinggi berada di tangan masyarakat. Aspirasi masyarakat menjadi acuan menjalankan pemerintahan. Kebijakan pemerintah harus mewakilkan ragam aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat berfungsi sebagai pengawasan kebijakan pemerintah.

Penerapan demokrasi paling dasar di Indonesia yaitu dalam pemilihan umum (Pemilu). Jika tidak ada Pemilu, tentu tidak akan terwujud kebebasan warga negara untuk memilih pemimpin atau wakilnya di parlemen.

Hak-hak demokratis masyarakat yang tidak terlaksana, maka akan berefek pada asas kedaulatan rakyat.

Kualitas demokrasi perlu memastikan implementasinya bukan hanya untuk keberhasilan mekanisme formal dan prosedural. Proses demokrasi harus mampu memastikan peningkatan kepercayaan dan optimisme masyarakat.

Pada akhirnya, demokrasi berperan penting dalam pemenuhan hak-hak masyarakat melalui kebijakan pemerintah. Hak masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup, tapi juga penerimaan aspirasi.

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life