Categories: Ekonomi

Mendag: Aset Kripto Kini Dikelola OJK

Dialihkannya pengelolaan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan.

Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat membuka rapat kerja Bappebti di Jakarta, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Kamis (19/1/2023).

Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan bahwa sebagian kewenangan, tugas dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan, seperti pengelolaan aset kripto telah dialihkan ke OJK.

Pengalihan ini sejalan dengan tugas utama Bappebti untuk menjalankan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (12/1/2023).

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan,” ujar Zulkifli.

UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.

Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.

Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan.

Bappebti dan Kementerian Keuangan kemudian akan menyusun peraturan pemerintah terkait masa transisi tersebut. “Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha,” kata Mendag.

Zulkifli meminta Bappebti untuk segera menyusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat. *

Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

42 mins ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

2 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

3 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

3 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

3 hours ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

5 hours ago