Home » Mendag Dukung TikTok Patuhi Permendag 31 Tahun 2023

Mendag Dukung TikTok Patuhi Permendag 31 Tahun 2023

by Junita Ariani
2 minutes read
Mendag Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta, Rabu (4/10/2023)

ESENSI.TV - JAKARTA

TikTok Shop Indonesia resmi ditutup dan tidak lagi melayani transaksi antara pengguna mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Penutupan social commerce milik TikTok ini dilakukan setelah Pemerintah mensahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Yakni tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Karena itu, Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meminta Tiktok untuk mengikuti Permendag tersebut.

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai melakukan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (4/9/2023).

Pada kunjungan tersebut Mendag berbelanja beberapa produk lokal sekaligus berdiskusi dengan para pedagang ITC Mangga Dua.

Turut mendampingi Mendag yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

“Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social mediadan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja. Kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu,” ujar Mendag.

Zulkifli Hasan mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag 31/2023. Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

Baca Juga  Didongkrak Minerba, Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp224 Triliun

“Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan Pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu,” lanjutnya.

Zulkifli Hasan menambahkan, Kemendag juga mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.

“Pelaku usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau digital,” jelas Mendag.

Diketahui, Kemendag telah menerbitkan Permendag 31 tahun 2023 pada 26 September 2023 lalu. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020. Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life