Ekonomi

Mendag Dukung TikTok Patuhi Permendag 31 Tahun 2023

TikTok Shop Indonesia resmi ditutup dan tidak lagi melayani transaksi antara pengguna mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Penutupan social commerce milik TikTok ini dilakukan setelah Pemerintah mensahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Yakni tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Karena itu, Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meminta Tiktok untuk mengikuti Permendag tersebut.

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai melakukan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (4/9/2023).

Pada kunjungan tersebut Mendag berbelanja beberapa produk lokal sekaligus berdiskusi dengan para pedagang ITC Mangga Dua.

Turut mendampingi Mendag yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

“Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social mediadan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja. Kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu,” ujar Mendag.

Zulkifli Hasan mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag 31/2023. Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

“Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan Pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu,” lanjutnya.

Zulkifli Hasan menambahkan, Kemendag juga mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.

“Pelaku usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau digital,” jelas Mendag.

Diketahui, Kemendag telah menerbitkan Permendag 31 tahun 2023 pada 26 September 2023 lalu. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020. Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

52 mins ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

2 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

3 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

3 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

3 hours ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

5 hours ago