Home » Mendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sebanyak 824 Bal

Mendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sebanyak 824 Bal

by Junita Ariani
2 minutes read
pakaian bekas 1

ESENSI.TV - SIDOARJO

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor. Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar pakaian bekas asal impor dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Sekjen Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.

Hadir dalam pemusnahan itu  Kepala Badan Keamanan Laut Zona Tengah, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas.  Perwakilan Kemenko Bidang Perekonomian, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Mabes Polri, Polda Jatim, dan perwakilan kejaksaan tinggi.

“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Mendag.

Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat (17//2023). Kemudian, di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.

Menurut Mendag, pemusnahan ini tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini juga sebagai bentuk respon semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Baik secara daring maupun luring,” ujar Zulkifli Hasan.

Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, kata Mendag,  permasalahan peredaran pakaian bekas diharapkan dapat teratasi. Dan, dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri.

Baca Juga  Lonjakan Harga Bukti Ancaman Krisis Pangan Telah Menjalar ke Indonesia

Mengandung Jamur

Sementara itu, Moga mengungkapkan, pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor.

Maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

“Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan,” jelasnya.

Menurutnya, mereka pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan. Terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia.

Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor. Karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Ia berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya.

“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,”pungkas Moga. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life