Home » Menghindari Konflik Kepentingan Dalam Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Menghindari Konflik Kepentingan Dalam Rangkap Jabatan Pejabat Negara

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
uang

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Polemik soal integritas pejabat pajak melebar. Dari gaya hidup mewah keluarga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, kini bermuara ke rangkap jabatan pejabat negara.

Dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), mencuat informasi lain. Ternyata potensi pejabat negara memiliki penghasilan lebih besar dari gaji utamanya bisa saja terjadi.

Apalagi, diketahui ratusan pejabat setingkat eselon I dan II di Kementerian dan Lembaga Negara, saat ini menjadi komisaris di BUMN dan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).

Sebagai contoh di Kementerian Keuangan, yang saat ini menjadi sorotan publik. Seperti dikutip dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), ada 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN dan BLU.

Rangkap jabatan dijalani semua pejabat eselon I dan II di Kementerian Keuangan. Mulai dari Wakil Menteri Keuangan, semua Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Biro, Kepala Pusat Kajian dan posisi Direktur di Kementerian Keuangan.

Memang dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, hanya menteri yang dilarang merangkap jabatan.

Dalam pasal 23 disebutkan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta atau lembaga yang menggunakan dana APBN dan APBD.

Namun, untuk pejabat negara, bahkan sudah diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Soal Permen BUMN ini, Ombudsman menjadi lembaga yang aktif meminta diubah oleh Presiden Joko Widodo.

Masih ada larangan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 17 a menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.

Rangkap Jabatan Pejabat Perlu Dievaluasi

Tahun 2020, Ombudsman diketahui telah menyurati Presiden Jokowi dan mendesak agar mengevaluasi dan memberhentikan pejabat negara rangkap jabatan menjadi komisaris.

Senada dengan Ombudsman, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko, dalam berbagai forum di publik, mengatakan rangkap jabatan memiliki potensi besar terjadi konflik kepentingan.

Sedangkan, konflik kepentingan berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, mengenai pejabat di bawah Menteri yang saat ini tersebar menjadi komisaris BUMN dan BLU, Sri Mulyani mengatakan mereka ditugaskan untuk mewakili Kementerian Keuangan sebagai ultimate shareholder atau pemegang saham utama.

Jadi jika pejabat menjadi komisaris, maka gaji mereka tergantung dari BUMN. Jika BUMN besar dan menguntungkan, seperti perbankan atau perusahaan telekomunikasi, pasti mereka mendapatkan gaji sesuai dengan gaji komisaris.

“Inilah yang penghasilannya bisa lebih besar seperti yang dikatakan KPK,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Program Kick Andy Double Check, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga  Cara Biasa Tak Lagi Ampuh, ASEAN Revitalisasi Kerja Sama Sektor Prioritas

Kemudian, kalau menjawab pertanyaan adil atau tidak adil, Menkeu menjelaskan posisi komisaris di BUMN dan BLU diharapkan dapat mengamankan keuangan negara yang bernilai ratusan triliunan rupiah.

Jika BUMN merugi, maka Negara akan mengeluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Bendahara Negara harus mengetahui mengapa perusahaan ini perlu suntikan modal negara. Bukannya di sana kemudian para pejabat menikmati jabatan rangkap.

Misalnya, PT Pertamina. Apakah memang defisit karena melakukan tugas PSO untuk subsidi energi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Atau PT PLN. Apakah defisit karena memberikan subsidi harga listrik kepada masyarakat kurang mampu.

Namun, potensi pelanggaran memang tetap ada. Untuk mengatasi konflik kepentingan dalam rangkap jabatan, Menteri Keuangan mengatakan semua pejabat Kementerian Keuangan yang bertugas, apakah dia menjadi komisaris atau pengawas BLU, harus diawasi.

“Kalau BUMN ini rugi dan saya harus melakukan PMN, saya akan tanya dulu apa yang salah? Siapa yang membuat? Kenapa BUMN ini harus mendapatkan PMN? Apakah itu karena pengawasan lemah?,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu Rangkap Jabatan di 30 Posisi

Di sisi lain, pada kenyataannya rangkap jabatan pejabat diatur oleh banyak sekali Undang Undang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dirinya sendiri, saat ini merangkap jabatan di 30 posisi.

Hal ini karena banyak posisi yang biasanya diminta dikelola oleh Menteri Keuangan, entah menjadi Wakil Ketua Anggota. Namun, bukan menjadi komisaris atau pemimpin BLU.

Contohnya, Komisi Pengawas di SKK Migas semuaya berasal dari Menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Investasi, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Contoh lain adalah Menteri Keuangan menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dan puluhan jabatan lain.

Mengenai gaji dari jabatan lain, menurut Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pejabat negara tidak boleh menerima gaji dari lebih dari satu jabatan.

Namun, ada triknya juga, jika tidak boleh gaji, maka masih bisa menerima honor dan tantiem.

“Itu sesuatu yang berbeda. Gaji itu permanen. Kalau honor berdasarkan kegiatan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Program Kick Andy Double Check, Minggu (5/3/2023).

Di sisi lain, Menteri Keuangan mengakui bahwa di dalam Undang Undang Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, tidak semua sinkron dengan sektor ekonomi. Sehingga, masih ada persoalan dalam pelaksaannya.

“Jadi mengelola keuangan negara ini rumit, termasuk rangkap jabatan. Jadi kalau minta saya untuk terus membenahi, ya saya benahi, tetapi kepantasan waktu, itu selalu akan muncul kalau ada badan baru atau lembaga baru atau ada kepanitiaan yang dibentuk,” ujarnya.*

Email Penulis: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life