Home » Menkes Paparkan 6 Besar Penyakit Gangguan Pernapasan akibat Polusi Udara

Menkes Paparkan 6 Besar Penyakit Gangguan Pernapasan akibat Polusi Udara

by Junita Ariani
2 minutes read
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat mengikuti ratas mengenai upaya peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, Senin (28/8/2023), di Istana Merdeka, Jakarta.

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, polusi udara berkontribusi besar terhadap enam besar penyakit gangguan pernapasan di Indonesia.

Penyakit gangguan pernapasan itu yaitu pneumonia (infeksi paru), infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, tuberkulosis, kanker paru, dan penyakit paru obstruksi kronis (PPOK).

Hal tersebut disampaikan Menkes usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai peningkatan kualitas udara di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Ratas dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).

“Kita lihat salah satu penyebab yang paling dominan adalah polusi udara. Itu antara 24-34 persen dari tiga penyakit utama tadi: pneumonia, kemudian ISPA, dan asma,” ujar Budi.

Beban BPJS disebabkan enam penyakit gangguan pernapasan tersebut, kata Menkes, mencapai Rp10 triliun pada tahun 2022. Dan, menunjukkan tren meningkat di tahun 2023.

“Ini beban BPJS-nya tahun lalu Rp10 triliun. Kalau melihat trennya di 2023 naik, terutama ISPA dan pneumonia, ini kemungkinan juga akan naik,” ujarnya.

Menurutnya, yang top 3-nya itu adalah infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan yang di atas, kemudian asma.

“Ini totalnya sekitar Rp8 triliun dari Rp10 triliun, tadi yang enam,” ujarnya.

Pemantauan Terhadap Lima Komponen di Udara

Terkait dampak polusi di sektor kesehatan, kata Menkes, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan pedoman untuk melakukan pemantauan terhadap lima komponen di udara.

Lima komponen tersebut terdiri dari tiga komponen bersifat gas yaitu nitrogen, karbon, dan sulfur. Serta dua komponen partikulat atau particulate matter yaitu PM 10 dan PM 2,5.

“Yang bahaya di kesehatan adalah yang 2,5. Kenapa? Dia bisa masuk sampai pembuluh alveoli di paru. Itu yang menyebabkan kenapa pneumonia itu terjadi,” kata Menkes.

“Itu sebabnya kalau di kesehatan memang kita melihatnya di PM 2,5. Karena ini yang bisa masuk sampai dalam kemudian menyebabkan pneumonia yang memang di BPJS ini paling besar,” jelas Budi.

Baca Juga  Peringati Hari Keluarga Nasional 2023, BKKBN Soroti Stunting

Menkes mengatakan, Presiden meminta pihaknya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyesuaikan standar kualitas udara yang terkini. Dan, telah diperketat oleh WHO.

“Jadi ada guidance lagi WHO mengenai standar-standar dari polusi udara yang harus dipenuhi untuk menjaga level kesehatan masyarakat,” ujarnya.

“Arahan Bapak Presiden tadi, coba ini dibicarakan dulu dengan Menteri KLHK. Nanti, Menteri KLHK lah yang akan menentukan standarnya di mana supaya sama di seluruh industrinya,” ujar Budi.

Untuk memantau kualitas udara, kata Menkes, pihaknya telah melengkapi puskesmas di Jabodetabek dengan alat monitoring yang dapat mendeteksi kadar PM 2,5 secara real time.

Menkes menyampaikan, untuk menurunkan risiko dan dampak kesehatan dari polusi udara, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat. Terkait bahaya polusi udara bagi kesehatan.

Penggunaan Masker

Selain itu, kata Budi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mendorong penggunaan masker. Ini sebagai upaya preventif atau pencegahan jika polusi udara terpantau tinggi berdasarkan standar yang sudah ditetapkan.

Menurut Budi, masker yang disarankan memiliki spesifikasi tertentu yang memiliki kerekatan untuk menahan partikulat.

“Maskernya mesti yang KF 94 atau KN 95 minimum, yang memiliki kerekatan untuk menahan particulate matters 2,5. Karena yang bahaya itu yang 2,5 dia bisa masuk paru. Dia bisa masuk pembuluh darah paru saking kecilnya. Jadi perlu masker yang kelasnya KF 94 atau KN 95 itu yang untuk pencegahannya,” ujarnya.

Kemenkes juga akan melakukan edukasi kepada dokter-dokter di puskesmas dan rumah sakit di Jabodetabek terkait langkah-langkah penanganan penyakit pernapasan.

Menkes pun berharap apabila masyarakat harus dirawat karena penyakit tersebut, masyarakat bisa mendapatkan penanganan dan diagnosis yang sama. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life