Home » Menteri ESDM Laporkan 5 Smelter Mineral Logam Capai Progress di Atas 50%

Menteri ESDM Laporkan 5 Smelter Mineral Logam Capai Progress di Atas 50%

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Saat ini terdapat 5 badan usaha yang telah memiliki kemajuan progress pembangunan pabrik pemurniannya (smelter) konsentrat mineral logam di atas 50%.

Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral), Arifin Tasrif mengatakan, 5 badan usaha itu yakni PT Freeport Indonesia. PT Amman Mineral Industri, keduanya untuk komoditas tembaga.

Kemudian, PT Sebuku Iron Lateritics Ore (komoditas besi), PT Kapuas Prima Citra (komoditas timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (komoditas seng).

Demikian Menteri ESDM melaporkakn perkembangan smelter tersebut Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023), di Jakarta.

Karena itu, untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan kata Arifin, diperlukan payung hukum.

Ini menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat. Dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan.

Untuk komoditas bauksit, lanjut Arifin, dari rencana 12 fasilitas pemurnian, 4 smelter sudah beroperasi dan 8 smelter dalam tahap pembangunan. Namun berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat perbedaan yang signifikan dengan hasil verifikator independen.

“Pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan berkisar antara 32% hingga 66%,” ungkap Arifin.

Sebagai upaya untuk mempertimbangkan kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, saat ini tengah diselesaikan Rancangan Peraturan Menteri ESDM. Tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian dengan substansi.

Antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Mineral Logam. Untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024.

Baca Juga  Puan Dorong Oleh-oleh Carica Wonosobo Go International

Dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023.

Dan, akan dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

“Pelaksanaan hilirisasi harus dilaksanakan dengan kontrol dan pengawasan terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Arifin.

Kepmen Pengenaan Denda Keterlambatan

Terkait masih belum selesainya beberapa perusahaan membangun smelter, Arifin menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023. Tentang pedoman pengenaan denda administratif keterlambatan pembangunan .

Dan, penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha.

Pengenaan denda berupa penempatan Jaminan Kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019-11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account).

Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara. Pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri.

Pengenaan denda untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan Verifikator Independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023).

Dan, pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life