Home » Menteri Trenggono Tegaskan Pemberian Izin Pengelolaan Ruang Laut Diawasi Secara Ketat

Menteri Trenggono Tegaskan Pemberian Izin Pengelolaan Ruang Laut Diawasi Secara Ketat

by Junita Ariani
1 minutes read
trenggono

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengelolaan ruang laut harus memberikan manfaat bagi daerah dan memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Ruang laut adalah inti atau core dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Bila kehancuran dimulai dari laut, maka berakhirlah kehidupan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri Trenggono juga meminta pemberian izin pemanfaatan ruang laut agar diawasi secara ketat sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat. Yang pada akhirnya menumbuhkan ekonomi bagi daerahnya.

Dalam keterangan persnya yang dikutip, Jumat (12/5/2023), Trenggono juga mendorong jajarannya untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terutama dari sektor pengelolaan ruang laut. Di samping mengawal pelaksanaannya agar ekologi tetap terjaga.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan, pengelolaan ruang laut menjadi isu strategis dalam  pembangunan kelautan dan perikanan.

Tekanan pembangunan dan dampak perubahan iklim telah menjadikan laut kita semakin terdegradasi. Tanpa pengelolaan yang baik, laut tidak akan mampu lagi menjadi sumber kehidupan.

Baca Juga  Menteri Trenggono Ingatkan BKIPM Jaga Kualitas Ikan dan Bebas Mikroplastik

“Pengelolaan kawasan konservasi laut sangat berperan dalam membantu memastikan keberlanjutan penyediaan jasa ekosistem dari laut,” jelasnya.

KKP menargetkan luasan kawasan konservasi laut menjadi 30 persen dari luas laut teritorial pada tahun 2045 atau 97,5 juta hektare.

Tahun lalu, luas kawasan konservasi di Indonesia telah mencapai 28,9 juta hektare. Di mana 58,23 persen dari total kawasan konservasi masih dikelola minimum.

Kemudian, 40,51 persen dikelola optimum dan 1,27 persen kawasan dikelola berkelanjutan.

“Ini menjadi penyemangat untuk semakin mendorong akselerasi pengelolaan efektif kawasan konservasi di Indonesia,” ujar Victor.

Dikatakannya, sejak tahun 2021, KKP telah memberikan kemudahan dan kepastian berusaha melalui pelayanan perizinan untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi.

Hal itu berdasarkan 3 prinsip utama yakni legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability). *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life