Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Intan Lampung menonaktifkan oknum dosen berinisial SYH dan memberhentikan seorang mahasiswi berinisial VO. Keduanya melakukan hubungan terlarang.
SYH dan VO diamankan Polda Lampung. Keduanya diserahkan warga setelah dipergoki berada dalam kamar di rumah SYH di Bandar Lampung pada 9 Oktober 2023.
“Sejak kemarin (Rabu, 11 Oktober 2023), keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi),” kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, di Lampung, Sabtu (14/10/2023).
Sanksi ini menurut Anis, hasil kesepakatan rapat dari pimpinan UIN Raden Intan Lampung.
“Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap,” tegasnya.
VO telah menjalin hubungan layaknya suami istri selama enam kali di kediaman SYH di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Bandar Lampung.
Karena aktivitas keduanya kerap dicurigai, warga setempat pun berinisiatif untuk menggerebek mereka dan membawanya ke Mapolda Lampung.
Ketua RT Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Aan mengatakan perbuatan tak senonoh itu diketahui dari laporan warga.
“Awalnya warga curiga karena ada perempuan yang bukan istrinya menginap di rumah SHY,” jelasnya.
Adanya laporan tersebut, dia dan warga lainnya kemudian memantau rumah SHY. Namun warga yang sudah telanjur curiga kemudian mendatangi rumah SHY pada Senin (9/10/2023) malam.
Warga kemudian semakin curiga karena menemukan ada perempuan lain di rumah Suhardiansyah. Sementara, istri Suhardiansyah berada di Bengkulu.
“Istrinya ngajar di sana (Bengkulu),” tuturnya.
Warga kemudian langsung menggeledah rumah Suhardiansyah saat mendapati wanita yang di dalam rumahnya itu bukanlah istrinya.
Akibatnya, status SYH sebagai dosen PPPK telah dinonaktifkan oleh pihak kampus. Sementara, VO sendiri telah diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu