Home » Miris! Sepatu Bekas Donasi Masyarakat Singapura Berakhir di Pasar Loak Indonesia

Miris! Sepatu Bekas Donasi Masyarakat Singapura Berakhir di Pasar Loak Indonesia

by Junita Ariani
2 minutes read
menperin 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sepatu-sepatu bekas dari Singapura  yang disumbangkan untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia.

“Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Menperin di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Menurut Menperin, hal itu terungkap dalam video hasil investigasi seorang jurnalis di Singapura. Dalam video itu  disebutkan sepatu olahraga bekas pakai itu mereka donasikan melalui boks-boks donasi di tempat umum.

Sepatu-sepatu itu akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya.

Namun, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial.

“Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Menperin Agus.

Penambahan Pasal Kewajiban Pelaku Usaha

Kemenperin kata dia, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal. Dan, peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.

Baca Juga  Semakin Berkilau! Harga Emas Antam Dijual Rp1.033.000 Per Gram

Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT. Pihaknya juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha.

Yakni mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya. Nomr regristrasi itu untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Tidak hanya itu, kata Agus, Kemenperin juga mengusulkan impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat.

“Kemenperin akan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik untuk meningkatkan saya saing industri lokal,” terang Menperin.

Kemenperin juga melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan berkolaborasi. Sehingga dapat mengisi pasar yang potensial. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life