Ekonomi

Miris! Sepatu Bekas Donasi Masyarakat Singapura Berakhir di Pasar Loak Indonesia

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sepatu-sepatu bekas dari Singapura  yang disumbangkan untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia.

“Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Menperin di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Menurut Menperin, hal itu terungkap dalam video hasil investigasi seorang jurnalis di Singapura. Dalam video itu  disebutkan sepatu olahraga bekas pakai itu mereka donasikan melalui boks-boks donasi di tempat umum.

Sepatu-sepatu itu akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya.

Namun, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial.

“Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Menperin Agus.

Penambahan Pasal Kewajiban Pelaku Usaha

Kemenperin kata dia, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal. Dan, peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.

Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT. Pihaknya juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha.

Yakni mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya. Nomr regristrasi itu untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Tidak hanya itu, kata Agus, Kemenperin juga mengusulkan impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat.

“Kemenperin akan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik untuk meningkatkan saya saing industri lokal,” terang Menperin.

Kemenperin juga melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan berkolaborasi. Sehingga dapat mengisi pasar yang potensial. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara

PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…

3 hours ago

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

3 hours ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

3 hours ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

4 hours ago

Bagas/Fikri Singkirkan Pasangan Malaysia di Thailand Terbuka 2024

Pemain Ganda Putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar usai mengalahkan pasangan Malaysia…

4 hours ago

SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…

4 hours ago