Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi memberikan pernyataan resmi seputar aturan ambang batas parlemen. Dikutip dari laman resmi MK, Kamis, (29/2/2024) MK akan menilai aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% (empat persen) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Selain itu tidak sesuai dengan keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Empat persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak sejalan dengan prinsip di atas.
Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024. Selanjutnya, konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK Setujui Pengajuan Perludem
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Dengan disetujuinya pengajuan putusan Perludem ini, maka pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen. Serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan
Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”.
Pemohon berargumen bahwa ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu. Yang mana akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.
Editor: Raja Napitupulu