Home » MK Diminta Pertimbangkan Masukan Parpol Soal Sistem Proporsional Terbuka

MK Diminta Pertimbangkan Masukan Parpol Soal Sistem Proporsional Terbuka

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
maskot Pemilu 2024 Foto KPU

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat yang menolak Sistem Proporsional Tertutup.

Dia menilai MK tidak boleh memutuskan judicial review terhadap Sistem Pemilu secara serampangan karena perlu mendapatkan masukan dari partai politik dan kelompok masyarakat yang menilai sistem proporsional terbuka adalah sistem yang tepat bagi Pemilu Indonesia.

“Ini prosesnya sudah menjadi proses judicial review di MK, tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK,” jelas Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan tertulisnya di laman DPR RI, Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau dikenal dengan Cak Imin menilai usulan perubahan sistem pemilihan dari proporsional terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.

Dia mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa tuntutan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup dikatakan tidak masuk akal. Pertama, dari sisi waktu gugatan karena digaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga  Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Antisipasi Penyebaran Virus Marburg

“Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional dan tidak terkesan menyabotase sistem,” jelasnya, dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa (10/1/2023), seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Menurutnya, dalam jangka waktu Pemilu yang sudah sangat dekat dan persiapan sudah berjalan, seperti anggaran dan berbagai perencanaan. Namun, tiba-tiba ada perubahan sistem, maka akan berdampak terhadap ketidaksiapan penyelengara, peserta dan pemilih dalam Pemilu.

Hal ini disampaikan Muhaimin merespons usulan perubahan sistem pemilu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional Tertutup.

Usulan tersebut merupakan bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life