Home » MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka Selasa 17 Januari

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka Selasa 17 Januari

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
MK

ESENSI.TV - JAKARTA

Sidang lanjutkan gugatan judicial review atau uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengenai sistem daftar pemilihan proporsional terbuka dijadwalkan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (17/1/2023).

Dalam laman resminya, MK menyebutkan sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI, Presiden dan Pihak Terkait KPU di Gedung MK Lantai II, Jalan Merdeka Barat, DKI Jakarta.

Sidang ini menjadi polemik di publik karena menuai opini pro dan kontra di masyarakat. Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengajak seluruh masyarakat menghormati upaya hukum setiap warga negara dan mengharapkan putusan terbaik dari MK.

“Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan dan terbuka,” jelasnya, seperti di lansir dari situs resmi Sekretariat Wakil Presiden RI, belum lama ini.

Dia mengatakan secara konstitusional, masalah uji materi ini merupakan kewenangan MK, sehingga seluruh pihak diminta untuk sabar menanti apapun yang menjadi putusan MK. Apapun yang akan diputuskan MK, sifatnya mengikat seluruh warga negara.

Baca Juga  MK: Tidak Ada Bukti Presiden Jokowi Intervensi Syarat Calon Wapres

Lebih jauh, dia mengatakan sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.

Gugatan terhadap sistem proporsional terbuka diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V) dan Nono Marijono (pemohon VI).

Survei opini publik yang dilakukan oleh Golkar Institute, Sekolah Pemerintahan dan Kebijakan Publik, menunjukkan bahwa mayoritas responden atau 78,9 persen lebih menyukai sistem pemilihan proporsional terbuka dan 21,1 persen memilih proporsional tertutup.

Pada saat memberikan multiple answer, alasan responden memilih sistem Pemilu proporsional beragam. Sebanyak 62,4 persen mengatakan agar dapat memilih kandidat secara langsung, tidak hanya memilih partai peserta Pemilu.

Alasan lainnya, sebanyak 55,2 persen responden mengatakan lebih menyukai sistem proporsional terbuka karena lebih demokratis dan sebanyak 23,3 persen responden mengatakan tidak percaya kepada partai untuk memilih anggota legislatif.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life