Categories: Polhukam

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka Selasa 17 Januari

Sidang lanjutkan gugatan judicial review atau uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengenai sistem daftar pemilihan proporsional terbuka dijadwalkan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (17/1/2023).

Dalam laman resminya, MK menyebutkan sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI, Presiden dan Pihak Terkait KPU di Gedung MK Lantai II, Jalan Merdeka Barat, DKI Jakarta.

Sidang ini menjadi polemik di publik karena menuai opini pro dan kontra di masyarakat. Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengajak seluruh masyarakat menghormati upaya hukum setiap warga negara dan mengharapkan putusan terbaik dari MK.

“Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan dan terbuka,” jelasnya, seperti di lansir dari situs resmi Sekretariat Wakil Presiden RI, belum lama ini.

Dia mengatakan secara konstitusional, masalah uji materi ini merupakan kewenangan MK, sehingga seluruh pihak diminta untuk sabar menanti apapun yang menjadi putusan MK. Apapun yang akan diputuskan MK, sifatnya mengikat seluruh warga negara.

Lebih jauh, dia mengatakan sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.

Gugatan terhadap sistem proporsional terbuka diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V) dan Nono Marijono (pemohon VI).

Survei opini publik yang dilakukan oleh Golkar Institute, Sekolah Pemerintahan dan Kebijakan Publik, menunjukkan bahwa mayoritas responden atau 78,9 persen lebih menyukai sistem pemilihan proporsional terbuka dan 21,1 persen memilih proporsional tertutup.

Pada saat memberikan multiple answer, alasan responden memilih sistem Pemilu proporsional beragam. Sebanyak 62,4 persen mengatakan agar dapat memilih kandidat secara langsung, tidak hanya memilih partai peserta Pemilu.

Alasan lainnya, sebanyak 55,2 persen responden mengatakan lebih menyukai sistem proporsional terbuka karena lebih demokratis dan sebanyak 23,3 persen responden mengatakan tidak percaya kepada partai untuk memilih anggota legislatif.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

2 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

3 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

4 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

4 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

4 hours ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

6 hours ago