Home » MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan untuk memperpanjang masa tugas pimpinan KPK dari saat ini 4 tahun menjadi 5 tahun.

Gugatan uji materil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sejak Oktober 2022 lalu.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” jelas Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Usman mengatakan keputusan ini diambil untuk menegakkan hukum dan keadilan, sesuai dengan pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Di tempat yang sama, Hakim MK Arief Hidayat, mengatakan keputusan juga diambil berdasarkan penalaran yang wajar.

Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK, jelasnya, seharusnya disamakan dengan lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun.

Pengaruhi Independensi KPK

Selama ini, masa kerja pimpinan KPK adalah 4 tahunan berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  KPU: Pemilu 2024 Berpotensi Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Dia mengatakan perbedaan masa jabatan lembaga tinggi negara lain dan KPK berpotensi  mempengaruhi independensi pimpinan KPK.

Kondisi ini, jelas Arief lagi, dapat menimbulkan beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.

Sebelumya, Nurul Ghufron menuntut agar periode kepemimpinan pejabat KPK disamakan dengan pejabat 12 lembaga negara non-kementerian lain.

Antara lain, Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu.

Hal ini, jelasnya, sejalan pula dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 7 UUD 1945 juga 5 tahun.

Masa kerja pimpinan KPK saat ini, menurutnya, juga tidak sejalan dengan Undang Undang RPJPN 25 tahun dan RPJMN 5 tahun.

Sehingga, memiliki konsekuensi tidak sejalan dengan perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life