Home » MK Semua Tolak Gugatan Pilpres 2024, Prabowo – Gibran Melenggang ke Pelantikan Presiden – Wakil Presiden

MK Semua Tolak Gugatan Pilpres 2024, Prabowo – Gibran Melenggang ke Pelantikan Presiden – Wakil Presiden

by Nazarudin
2 minutes read
Ilustrasi Sidang MK

ESENSI.TV -

Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak dua gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, membuat pasangan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka sah memenangkan pesta demokrasi negara terbesar di Asia Tenggara ini.

MK menolah gugatan dari dua pasangan kandidat yang kalah yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD. 

Keduanya mendalilkan bahwa Pilpres 2024 berisi kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan Prabowo – Gibran. 

Mereka menuduh Prabowo mendapat bantuan yang tidak adil dari dukungan Presiden Joko Widodo, ketidaknetralan aparatur negara hingga pengaruh program bantuan sosial.

Menurut MK dalam putusannya, permohonan Anies Baswedan tidak berdasar dan dalil intervensi tidak terbukti. 

“Dalam pokok permohonannya, [pengadilan] menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Suhartoyo. 

Hakim menampik dalil bahwa bantuan sosial disalurkan untuk mempengaruhi pemilih.

“Pengadilan berpendapat tidak ada hubungan sebab akibat atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Hakim Arsul Sani.

Pengadilan juga menolak gugatan Ganjar, dengan mengatakan tidak ada bukti nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.

Otto Hasibuan, pengacara Prabowo, mengatakan keputusan tersebut merupakan “kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Namun putusan ini tidak bulat, tiga orang hakim memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim Arief Hidayat, salah satu suara yang berbeda pendapat, mengatakan pemerintah telah “melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis.”

Pada pemilu 14 Februari lalu, Prabowo memperoleh 58,61% suara, jauh melampaui mantan Gubernur Jakarta Anies yang memperoleh 24,9% suara, dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang memperoleh 16,5%.

Baca Juga  Konstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Prabowo, 72 tahun, muncul sebagai pemenang dalam pencalonan ketiganya sebagai presiden setelah menggandeng putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangannya.

Pencalonan Girban sebagai calon wakil presiden disetujui oleh keputusan MK yang kontroversial pada bulan Oktober tahun lalu yang mengubah aturan kelayakan untuk memungkinkan pria berusia 36 tahun itu mencalonkan diri.

Ketua Mahkamah Agung saat itu, Anwar Usman, adalah saudara ipar Jokowi dan dia kemudian dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etika.

Jokowi tidak secara eksplisit mendukung kandidat mana pun dan menolak tuduhan nepotisme.

Beberapa kelompok pengawas menyebut pemilu ini sebagai pemilu terburuk sejak transisi Indonesia menuju demokrasi 25 tahun lalu, dengan alasan masalah dana kampanye dan kecurangan pemilu.

Prabowo, yang dua kali kalah dalam pemilu dari Jokowi sebelum menjadi menteri pertahanan, meraih kemenangan menyusul upaya rebranding besar-besaran yang melunakkan citranya dari seorang nasionalis yang berapi-api menjadi sosok kakek yang menggemaskan. 

Mantan komandan pasukan khusus ini dirundung keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sepanjang karir politiknya – tuduhan yang selalu dia bantah.

Dia akan menggantikan Jokowi pada Oktober.

Koordinator Staf Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah akan segera mempersiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life