Home » MK Siapkan 3 Dasar Hukum Sambut Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK Siapkan 3 Dasar Hukum Sambut Sengketa Hasil Pemilu 2024

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan tiga dasar hukum untuk menghadapi hasil Pemilu Serentak Tahun 2024.

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin mengatakan tiga dasar hukum itu akan digunakan memproses pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024).

“Pengajuan paling lama disampaikan 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara,” jelasnya dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023) siang.

Tenggang waktu ini berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden-wakil presiden (PHPilpres), serta pemilihan anggota DPR/DPRD dan DPRD (PHPU).

Dalam materi yang bertajuk Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dia menyebutkan tiga dasar hukum itu, meliputi.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Pertama, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 2/2023)..

Baca Juga  Perludem: MK Tak Mungkin Ubah Sistem Pemilu

Kedua, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PMK 3/2023).

Ketiga, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (PMK 4/2023).

Jika mundur kebelakang, jelasnya, kilas balik jumlah permohonan yang diterima MK pada Pemilu Tahun 2019 yang terdiri dari Permohonan PHPU DPR/DPRD sebanyak 330 perkara.

Permohonan PHPU DPD sebanyak 10 perkara, serta Permohonan PHPilpres sebanyak satu perkara.

Dari jumlah tersebut, ia juga mengungkapkan dalil terbanyak yang disampaikan Pemohon terkait dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran Pemilu dan lainnya.*

Email:ernasariulingairsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life