Polhukam

MK Siapkan 3 Dasar Hukum Sambut Sengketa Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan tiga dasar hukum untuk menghadapi hasil Pemilu Serentak Tahun 2024.

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin mengatakan tiga dasar hukum itu akan digunakan memproses pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024).

“Pengajuan paling lama disampaikan 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara,” jelasnya dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023) siang.

Tenggang waktu ini berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden-wakil presiden (PHPilpres), serta pemilihan anggota DPR/DPRD dan DPRD (PHPU).

Dalam materi yang bertajuk Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dia menyebutkan tiga dasar hukum itu, meliputi.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Pertama, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 2/2023)..

Kedua, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PMK 3/2023).

Ketiga, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (PMK 4/2023).

Jika mundur kebelakang, jelasnya, kilas balik jumlah permohonan yang diterima MK pada Pemilu Tahun 2019 yang terdiri dari Permohonan PHPU DPR/DPRD sebanyak 330 perkara.

Permohonan PHPU DPD sebanyak 10 perkara, serta Permohonan PHPilpres sebanyak satu perkara.

Dari jumlah tersebut, ia juga mengungkapkan dalil terbanyak yang disampaikan Pemohon terkait dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran Pemilu dan lainnya.*

Email:ernasariulingairsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Kemenangan Tim Garuda, Redbull Campus Clutch

Tim Garuda Indonesia mencatat sejarah baru dengan memenangkan turnamen Red Bull Campus Clutch 2023 di…

3 mins ago

Cerita Nikita Nur Hijriyati, Penyandang Disabilitas Sukses Wisuda di UGM Yogyakarta

NIKITA Nur Hijriyati penyandang disabilitas Hard of Hearing dan minor cerebral palsy punya semangat baja.…

8 hours ago

Lakukan Ini, Insyaallah Menjadi Haji Mabrur

JEMAAH haji Indonesia diimbau untuk dapat memperbanyak manasik setiba di Mekkah. Manasik menjadi kunci agar…

9 hours ago

Gempa M5,2 Guncang Pegunungan Bintang Papua, Sebelumnya Aceh M5,9

GEMPA bumi mengguncang wilayah tenggara Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan dengan kekuatan magnitudo (M) 5,2,…

10 hours ago

Wapres: IKN Jadi Pelopor Kota Berbasis Transportasi Cerdas dan Berkelanjutan

WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin meyakini pengembangan inovasi teknologi di sektor transportasi dapat meningkatkan efisiensi…

11 hours ago

Beli LPG 3 Kg per 1 Juni 2024 Wajib Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) menyatakan, warga yang membeli gas LPG 3 kg harus memakai KTP. Aturan…

12 hours ago