Kasus korupsi kembali mencuat ke publik. Baru-baru ini, 10 tersangka ditangkap atas kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Hal ini terungkap karena para pejabat perbendaharaan dan pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Minerba ESDM diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengawasan tukin kewenangannya berada di Kementerian atau Lembaga masing-masing.
Hal ini dibenarkan oleh Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. Tetapi dari sisi keuangan, ia berpendapat bahwa tindak korupsi ini juga menjadi tanggung jawab Kemenkeu.
Ia menemukan masalah terkait lemahnya sistem pengawasan dalam pemeriksaan laporan keuangan di Kemenkeu. Kemenkeu seharusnya bertanggung jawab untuk memastikan pencairan anggaran sesuai ketentuan dan risiko terkait.
“Dari sisi tata pemerintahan berarti ada sistem yang dibangun dalam pengajuan, pencairan, dan pertanggungjawaban tunjangan kinerja yang lemah. Ini bisa dimanipulasi oleh pelaku sampai mereka bisa melakukan korupsi dalam jumlah yang sangat besar,” terangnya.
Ia menambahkan perlu di review kembali pengaturan tukin oleh Kementerian Keuangan. Dimulai dari pengajuan hingga pertanggungjawabannya.
Awalnya, kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ini disebutkan adanya modus salah ketik oleh para pegawai Kementerian ESDM. Mereka ternyata memanipulasi data tunjangan kinerja (tukin) dan berujung nilai tukin yang tidak sesuai.
“Jadi ada kelebihan uang. Kemudian mereka upayakan gimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok dan tunjangan kinerja. Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Saat ini, KPK telah menahan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar RP221,92 miliar.
“Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci identitas tersangka tersebut. Tetapi pihak KPK telah menggeledah kediaman tersangka untuk menemukan bukti.
Editor: Nabila Tias Novrianda
PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…
PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…
SEJUMLAH permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…
ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…
Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…