Categories: Ekonomi

Mulai Hari Ini, Pelaku Usaha Bisa Daftar Program Sertifikasi Halal Gratis

Mulai hari ini, Senin(2/1/2023), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Terdapat 1 juta kuota yang disediakan untuk program ini.

Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan bahwa pihaknya membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

“Penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap I akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena itu, pelaku usaha harus memanfaatkan program sertifikasi halal gratis ini,” kata Aqil dilansir dari antaranews.com, Senin (2/1/2023).

Sebab, sanksi menanti bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang belum memiliki sertifikat halal setelah periode tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menjelaskan pelaku usaha yang ingin mengikuti program ini dapat segera mengakses ptsp.halal.go.id.

Syarat Pendaftaran Sehati

Adapun yang menjadi acuan untuk syarat pendaftaran Sehati 2023 adalah Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022. Di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Selanjutnya, proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana. Pelaku usaha juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat.

Dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

Syarat lainnya, pelaku usaha telah memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).

Dan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari. Atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Kemudian produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

Tidak menggunakan bahan berbahaya, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

Selanjutnya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Produk juga harus menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik). *

 

Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

Menteri Kominfo Budi Arie Jajaki Peluang Kerja Sama Digital dengan Inggris

MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Menteri Kantor Kabinet Inggris John Glen.…

2 hours ago

Semarak Usia 212 Tahun, Kadipaten Pakualaman Yogyakarta Siapkan 21 Event

KADIPATEN Pakualaman menginjak usia ke-212 (Masehi) atau 218 (Jawa) pada tahun 2024 ini. Ada 21…

2 hours ago

Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras Bulog Jelang Idul Adha Aman

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menjamin stok beras di Bulog aman menjelang Idul Adha. Jokowi…

3 hours ago

Mau Dibawa ke Serbia, Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Bandara YIA

KEPOLISIAN Resort Kulon Progo berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di…

3 hours ago

Menhan Prabowo Terima “Medali Zayed” dari Presiden UEA MBZ

MENTERI Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab…

3 hours ago

Banjir Lahar dan Longsor Sumatera Barat: 50 Orang Meninggal, 27 Jiwa Hilang

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen. TNI Suharyanto, korban jiwa yang meninggal dunia akibat…

4 hours ago