Home » Mulai Tahun Depan, Mekanisme Pembiayaan Pasien Covid Sama dengan Penyakit Lain

Mulai Tahun Depan, Mekanisme Pembiayaan Pasien Covid Sama dengan Penyakit Lain

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read
Ilustrasi. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat untuk mewaspadai varian Covid-19 baru bernama EG. 5.1 yang sudah menyebar di 6 provinsi di Indonesia.

ESENSI.TV -

Mulai tahun 2023, pemerintahan akan menyamakan mekanisme pembiayaan pasien covid-19 dengan jenis penyakit lain.

Hal itu, disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.

“Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengatur tentang pembiayaan pasien COVID-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Siti Nadia Tarmizi.

Ia mengatakan mekanisme pembiayaan bagi pasien terinfeksi COVID-19 mengikuti ketentuan yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun secara mandiri, serta jasa asuransi swasta.

“Nanti akan mengikuti aturan pembiayaan seperti penyakit lainnya,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan pihaknya akan menanggung biaya pasien COVID-19 saat sudah dinyatakan status endemi.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover. Tentu mekanisme pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” katanya.

Sistem INA-CBG’S adalah aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim rumah sakit, puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia.

Baca Juga  Tidak Ada Aturan Baru Pasca PPKM Dicabut

Biaya pasien COVID-19 hingga saat ini masih ditanggung oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 Tahun 2020.

Sejumlah komponen biaya yang dikecualikan, di antaranya apabila pasien atau keluarga pasien ingin mendapatkan layanan lebih, seperti naik kelas perawatan, atau pasien ingin mendapat layanan dari komponen yang ditanggung pemerintah.

Pemerintah tak lagi mengalokasikan anggaran khusus penanganan pandemi COVID-19 pada 2023. Tapi, anggaran kesehatan reguler tetap diproyeksikan naik pada tahun depan.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran kesehatan menjadi Rp168,4 triliun atau naik lebih tinggi dari tahun ini yang sebesar Rp133 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Penambahan anggaran kesehatan reguler itu bertujuan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia yang fokus mewujudkan transformasi sistem kesehatan.

Editor : Darma Lubis

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life