Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul menjadi salah satu pilar yang harus dipenuhi untuk menyambut Indonesia Emas 2045. Sebagai upaya mempersiapkan hal ini, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Perpres ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/2). Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengapresiasi penyusunan peraturan baru terkait peningkatan mutu ini. Ia yakin melalui Perpres tersebut, transformasi pendidikan vokasi akan semakin terakselerasi.
Mendikbudristek juga mengatakan revitalisasi ini sebagai upaya pembenahan yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.
Tujuan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi ini untuk mewujudkan SDM yang kompeten serta mampu berwirausaha. Mendikbudristek mengatakan, revitalisasi ini mentranformasi. Sebelumnya, pendidikan vokasi bersifat supply-oriented menjadi demand-oriented. Diharapkan lulusannya mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
Strategi pemerintah yaitu dengan meningkatkan keunggulan spesifik lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi. Selain itu, dilakukan juga peningkatan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi. Terakhir, meningkatkan partisipasi dunia kerja, khususnya industri.
Enam Ruang Lingkup Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
1. Perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja
Bertujuan membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah, jenis, hingga lokasinya.
2. Penyelenggaraan Pendidikan SMK
Berbasis kompetensi, link and match, dan SMK Pusat Keunggulan.
3. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi
Berbasis link and match dan dual system.
4. Penyelenggaraan Pelatihan dan Kursus Keterampilan
Berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling, dan upskilling.
5. Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
Sertifikat kompetensi dan akreditasi sertifikat kelulusan.
6. Peningkatan Peran Pemangku Kepentingan
Meliputi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Jika keenam hal tersebut dapat kita penuhi, saya yakin lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia dapat melahirkan lulusan dengan kompetensi unggul yang siap menjawab kebutuhan hari ini dan masa depan,” ujar Mendikbudristek.
Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek telah dan akan terus berkomitmen untuk mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan vokasi. Salah satunya melalui peluncuran dua episode Merdeka Belajar yang secara spesifik berfokus pada hal tersebut, yakni SMK Pusat Keunggulan dan Kampus Merdeka Vokasi.
Sebelummya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto selaku Wakil Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional Vokasi mengapresiasi Kemendikbduristek melalui program matching fund atau kolaborasi antara pihak industri dengan pendidikan vokasi.
“Saya mendengar melalui kolaborasi ini, dana dari pihak swasta yang masuk ke dunia pendidikan mencapai 10 triliun. Ini luar biasa,” tutur Airlangga Hartanto.
Editor: Addinda Zen