Home » Nelayan Minta Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi Dikaji Kembali

Nelayan Minta Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi Dikaji Kembali

KKP Ajukan Revisi PP Nomor 85/2021

by Junita Ariani
2 minutes read
trenggono

ESENSI.TV - JAKARTA

Pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat meminta besaran indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi agar disesuaikan kembali.

Hal itu disampaikan para nelayan saat bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Senin, 16 Januari 2023 di Kantor KKP, Jakarta.

Menjawab hal itu, Menteri Trenggono mempersilakan pelaku usaha memberikan masukan terkait besaran indeks yang diinginkan.

“Silakan disampaikan baiknya berapa (persen) indeksnya. Kita mencari solusi karena penetapan ini mempertimbangkan berbagai sisi dari sisi pelaku usaha, nelayan dan penerimaan negara bukan pajak,” ungkap Menteri Trenggono saat bertemu puluhan pelaku usaha perikanan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (16/1/2023).

Dikatakannya, pengaturan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penetapan PNBP Pascaproduksi kata Menteri Trenggono, untuk memberikan rasa keadilan. Sebab, pungutan hasil perikanan (PHP) tidak lagi dibayarkan berdasarkan perhitungan produktivitas kapal perikanan sebelum melakukan operasional penangkapan ikan.

Melainkan dibayar berdasarkan penghitungan volume produksi ikan riil setelah pelaku usaha melakukan usaha penangkapan ikan.

Penarikan PNBP Pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (%) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

Baca Juga  KKP Siapkan Aturan Turunan Penangkapan Ikan Terukur

Indeks tarif 10 persen tersebut dinilai nelayan perlu untuk dilakukan penyesuaian.

Menindaklanjuti usulan tersebut, KKP mengajukan revisi PP Nomor 85 tahun 2021 yang prosesnya melibatkan kementerian/lembaga terkait sehingga membutuhkan waktu pembahasan sampai dengan diundangkan.

Selain pengajuan revisi, KKP memberikan solusi melalui Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan.

Di mana Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan dihitung berdasarkan formula berat ikan hasil tangkapan dikali Harga Acuan Ikan (HAI). HAI ditetapkan dengan mengakomodasi hitungan biaya operasional/ harga pokok produksi (HPP).

KKP juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

“Saya harap dari diskusi ini bisa segera diputuskan besarannya berapa yang disepakati sehingga aturan ini bisa segera kita laksanakan. Karena tujuan penerimaan negara ini sebenarnya dikembalikan lagi untuk percepatan pembangunan  sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Menteri Trenggono.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menambahkan pihaknya juga sudah turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan pelaku usaha perikanan maupun nelayan terkait besaran indeks tarif PNBP Pascaproduksi. Sejumlah wilayah yang dikunjungi di antaranya Pati, Batang, Pekalongan, Tegal, Indramayu, Cirebon, dan Rembang. *

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life