Home » Nelayan Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak, Ditangkaplah

Nelayan Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak, Ditangkaplah

by Junita Ariani
2 minutes read
Satu unit perahu nelayan penangkap ikan (ilegal fishing) berhasil ditangkap Tim KP Belibis-5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

ESENSI.TV - SULAWESI SELATAN

Satu unit perahu nelayan penangkap ikan (ilegal fishing) berhasil ditangkap Tim KP Belibis-5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing).

Penangkapan dilakukan di Perairan Pangkep, Gusung Palekko, Mattiro Ujung, Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/2/2024).

Kompol Choky Margan, selaku komandan KP Belibis-5007 menjelaskan, penangkapan bemula saat Tim KP. Belibis-5007 mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di Lokasi Perairan Teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas nelayan pelaku handak atau bom ikan.

Dari informasi tersebut, kata dia, Sabtu, (17/2/2024) sekira pukul 07.00 WITA Tim melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut.

Sekira Pukul 09.30, kata Choky, Tim mendengar suara letusan sebanyak 4 kali di perairan Pangkep. Tim KP Belibis-5007 kemudian mendekati arah suara letusan.

Sekira pukul 09.40 WITA tim mencurigai sebuah perahu jolloro yang diawaki 3 orang, dan 2 orang posisi berada di atas sampan gabus.

“Kemudian Tim mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik,” jelas Choky.

Pukul 10.00 WITA, lanjut dia, Tim melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap perahu jolloro.

Barang Bukti

Diawali dari bernama Arnas dan 1 orang ABK perahu jolloro kemudian menyusul 3 orang ABK yang berada di perahu jolloro. Mereka berasal Pulau Lumu-lumu.

Baca Juga  Adhi Mahendra Serukan Gerakan Anti-Politik Uang pada Mahasiswa

Di mana telah di dapati 5 buah detonator, 2 buah jeriken bahan peledak (4 liter), 2 buah botol air mineral bahan peledak (1,5 liter).

Kemudian 2 buah botol air mineral bahan peledak (600 ml ), 1 buah botol pertalite (1 liter), 2 gulung tali serat kelapa.

Selanjutnya, 2 buah kayu, 2 buah korek api gas, 3 buah kacamata selam, 1 buah GPS merek Garmin, 1 buah kompas, 1 buah sepatu dan fins snorkling. Dan, 1 buah sampan gabus.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan. Terduga disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak.

Dan, Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, mengatakan praktek pengeboman ikan di laut jelas merusak lingkungan hidup.

“Sehingga kita patut apresiasi kinerja anggota yang berhasil menangkap nelayan penangkap ikan dengan bom. Kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistim laut,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life