Home » NFA Jalin Kolaborasi dengan BSSN Lindungi Informasi Vital Pangan Nasional

NFA Jalin Kolaborasi dengan BSSN Lindungi Informasi Vital Pangan Nasional

by Addinda Zen
2 minutes read
Informasi Vital Pangan

ESENSI.TV - JAKARTA

Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Sarwo Edhy menyampaikan, keamanan siber penting untuk mengetahui situasi kondisi keamanan data pangan. Ini menjadi salah satu komitmen pemerintah sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat. Informasi vital pangan nasional perlu dilindungi melalui tindakan preventif.

“Ini merupakan tindakan preventif yang dapat kita lakukan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan data dan informasi pangan yang aman dapat mendukung sinergi program Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)” jelasnya.

Keamanan siber sangat penting karena sektor pangan merupakan salah satu sektor strategis yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Keamanan siber penting dalam melindungi informasi vital pangan nasional.

Badan Pangan Nasional menggelar pertemuan dengan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, belum lama ini.

Pembentukan tim tanggap insiden siber dinilai perlu. Tim ini sebagai unit reaksi cepat yang secara global dikenal sebagai Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Badan Pangan Nasional nantinya akan menjadi pembina CSIRT sektor pangan.

Hingga September 2022, Indonesia mencatat 12,74 juta akun yang mengalami kebocoran data. Indonesia menempati urutan ke-3 negara dengan jumlah kasus kebocoran data terbanyak di dunia.

Kebocoran data berpengaruh bagi kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.

Baca Juga  Soal Pengganti Definitif Syahrul Yasin Limpo, Jokowi: Secepatnya Kita Siapkan

Implementasi Perlindungan Informasi Vital

Dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, terdapat 10 amanat yang perlu dilaksanakan oleh berbagai pihak diantaranya:

1. Identifikasi dan penetapan kementerian atau lembaga sebagai instansi penyelenggara negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektor IIV.

2. Mekanisme verifikasi terhadap laporan hasil identifikasi IIV, mekanisme penetapan Sistem Elektronik menjadi IIV serta penetapan penyelenggara Sistem Elektronik pada lingkup sektor IIV sebagai penyelenggara IIV.

3. Pembahasan konsep kerangka kerja pelindungan IIV.

4. Mekanisme penyusunan peta jalan dan kerangka kerja pelindungan IIV.

5. Pembahasan standar keamanan serta Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

6. Mekanisme penerapan manajemen risiko keamanan siber pada penyelenggara IIV serta pelaporan.

7. Mekanisme jika terjadi insiden siber, kementerian atau lembaga mendapat laporan dari tim tanggap insiden siber organisasi serta mekanisme pelaksanaan kesiapan terhadap insiden siber.

8. Pembahasan forum analisis dan berbagi informasi keamanan siber.

9. Pembahasan pola peningkatan kapasitas yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara IIV serta mekanisme pengawasan.

10. Mekanisme verifikasi hasil pengukuran tingkat kematangan keamanan siber yang dilakukan oleh kementerian/lembaga.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life