Site icon Esensi TV

Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Senpi Ilegal Dito Mahendra

Selebritas Nindy Ayunda di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Ist

Selebritas Nindy Ayunda memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan soal perkara kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023).

Nindy Ayunda datang bersama dengan kuasa hukumnya. Nindy mengaku siap menjalani proses pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Ngga gimana-gimana,” ujarnya, ketika ditanya wartawan soal persiapan yang dilakukan menghadapi panggilan Bareskrim.

“Insyaallah siap. doain ya,” tambahnya.

Sebelumya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengusut pihak yang membantu menyembunyikan tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihak yang menyembunyikan bisa terkena pasa obstruction of justice.

Hal ini karena pihak tersebut merintangi penyidikan dalam kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito.

“Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” jelas Djuhandhani, dalam keterangan tertulis di laman resmi Polri, Selasa (23/5/2023).

Djuhandhani menyebutkan pelaku akan dijerat pasa 221 KUHP dan kemungkinan ada pidana lain.

Sembunyikan Senpi Ilegal

Obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan nomor Polisi LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI.

Penyidik menerbitkan laporan tanggal 20 Mei 2023 soal tindakan menyembunyikan tersangka sebagaimana Pasal 221 KUHP.

Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat, 19 Mei 2023.

Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.

Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.

Djuhandhani mengatakan penggeledahan dibagi dalam dua tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Exit mobile version