Home » OJK Buka Lowongan 2 Anggota Dewan Komisioner, Mantan Napi dan Pengurus Parpol Dilarang Mendaftar

OJK Buka Lowongan 2 Anggota Dewan Komisioner, Mantan Napi dan Pengurus Parpol Dilarang Mendaftar

Ini 4 Ketentuan yang Wajib Diikuti Bakal Calon DK OJK

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Rencana Merger Bank MNC dan Nobu, Ini Kata OJK/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah menambah dua jabatan baru di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2023-2028.

Dua jabatan itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.

Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.

Syarat calon pejabat baru OJK, antara lain tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat lain adalah bukan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Warga Negara Indonesia dan Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik.

Cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Sehat jasmani, berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023, serta memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Pemerintah Bentuk Panitia Seleksi DK OJK

Presiden juga telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.

Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 juga telah dimulai sejak hari ini, Senin (27/3/2023).

Bagaimana dan kapan proses pendaftarannya dan apa-apa saja syarat yang harus dipenuhi calon Anggota DK OJK?

Berikut 4 ketentuan yang akan penjelasannya, seperti dilansir dari laman resmi Bank Indonesia.

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023–2028 mengundang WNI menjadi Anggota non-Ex-officio DK OJK.

Pejabat yang dipilih akan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. Ketentuan Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1 dan Formulir PANSEL DK OJK-2.

Kemudian, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

2. Dokumen yang dibutuhkan

Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah dokumen:

a. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor.

Baca Juga  Menko Airlangga Beberkan Langkah Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

b. Nomor Pokok Wajib Pajak.

c. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022.

d. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor).

e. Pas foto berwarna terbaru.

f. Ijazah pendidikan formal terakhir.

g. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028.

h. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non-Ex-officio DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan keahlian memadai di sektor jasa keuangan.

i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Polri atau Kepolisian Daerah.

j. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non-Ex-officio DK OJK sedang bekerja (jika relevan).

k. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non Ex-officio DK OJK (jika ada).

l. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada).

m. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota non-Ex-officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.
Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

n. Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.

3. Tahap Seleksi

Seleksi terdiri dari 4 (empat) tahap: Tahap I (Seleksi Administratif). Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak dan Makalah).

Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan). Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

4. Ketentuan Lain-lain

Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id.

Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id; dan

Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.

Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.

Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan selama proses seleksi.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life