Senin, 22 Desember 2025

OJK Cabut Izin Usaha 2 BPR, Cek Nama Perusahaannya!

Photo Author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 09:18 WIB
Ilustrasi LPS likuidasi BPR. Foto: Ist
Ilustrasi LPS likuidasi BPR. Foto: Ist

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dan menutup dua Badan Perkreditan Rakyat (BPR) karena melanggar peraturan yang berlaku.

Dua BPR yang mendapatkan hukuman dari OJK adalah PT BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta.

Seperti dilansir dari laman resminya, Sabtu (17/2/2024), OJK mengumumkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti maka kantor perusahaan ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Pasar Bhakti akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perun​dang-undangan yang berlaku," tulis OJK.

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Pasar Bhakti dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

PT BPR Usaha Madani Karya Mulia


Sementara itu, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia makan Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia ditutup untuk umum dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Usaha Madani Karya Mulia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"​Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," sambung OJK.

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Ha Napitupulu

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X