Home » OJK Cabut Izin Usaha BPR Bagong Inti Marga

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bagong Inti Marga

by Agita Maheswari
1 minutes read
Rencana Merger Bank MNC dan Nobu, Ini Kata OJK/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwohajo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga.

Ketentuan itu berlaku terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023, demikian dikutip dari laman OJK.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56/SEOJK.03/2017.

Masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5/SEOJK.03/2020.

Dalam aturan itu, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga sejak tanggal 29 Agustus 2022 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  Pipa Gas Dumai-Sei Mangke Ditargetkan Rampung Tahun 2027, Anggarkan Rp6,6 Triliun

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Pengurus melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selanjutnya, sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR. Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK.

OJK mengimbau nasabah BPR Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life