Senin, 22 Desember 2025

OJK Cabut Izin Usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi

Photo Author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 13:57 WIB
OJK secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027. foto: dok
OJK secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027. foto: dok

OJK Cabut Izin


Otoritas Jasa Keuangan atau OJK cabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi atau Sanma Indonesia per tanggal 23 Juni 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Adapun izin usaha di Bidang Pialang Asuransi atas PT Sun Maju Pialang Asuransi yang berdasarkan data terakhir di OJK beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230.

Melansir pengumuman OJK di situs resminya, www.ojk.go.id, Kamis (6/7), PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK sempat memberikan Sanksi PKU terhadap perusahaan ini berdasarkan surat Nomor S31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pengenaan sanksi tersebut dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

"Pertama, register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap," kata Ogi dalam keterangan resminya ketika itu.

Ia menyebut, register tersebut harus mengakomodir kebutuhan perusahaan dalam menghitung jangka waktu penerusan informasi dan dokumen klaim sesuai ketentuan OJK.*

Email: [email protected]

Editor: Erna Sari Ulina Girsang


#beritaviral


#beritaterkini

Editor: Ale Luna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X