Categories: Ekonomi

OJK Dorong Konsolidasi BPR Syariah

Otoritas Jasa Keuangan mendorong konsolidasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah untuk memperkuat kelembagaan, menciptakan proses perizinan dan pendirian BPRS yang lebih efektif dan efisien, serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat.

Direktur Komunikasi OJK, Darmansyah, dalam siaran persnya, Senin (9/1/2023), mengatakan langkah ini merupakan upaya Pemerintah melalui OJK untuk meningkatkan kontribusi industri perbankan pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS (POJK BPRS) yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS.

Adapun aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan meliputi, pendirian BPRS, perizinan pendirian BPRS, kepemilikan dan perubahan modal, serta susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Pejabat Eksekutif.

“Penyempurnaan juga menyangkut kegiatan usaha BPRS, jaringan kantor, sinergi BPRS, serta Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham,” tambah Darmansyah.

Sedangkan, penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan Izin Usaha BUS atau BUK menjadi BPRS.

Selanjutnya, diatur juga penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha, serta penempatan modal disetor.

Kemudian, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang dimiliki oleh calon Pemegang Saham Pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.

Selain itu, terdapat penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan, dan kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat.

Dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara

PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…

38 mins ago

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

53 mins ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

53 mins ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

1 hour ago

SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…

1 hour ago

Gunung Ruang Turun Level dari Awas ke Siaga, 9.343 Warga Masih Mengungsi

PUSAT Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan Gunung Ruang pascaerupsi hingga saat ini masih…

3 hours ago