Home » OJK: Perbankan Harus Bangun Sistem Berantas Judol

OJK: Perbankan Harus Bangun Sistem Berantas Judol

by Raja H. Napitupulu
1 minutes read
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk terlibat aktif memberantas aktivitas judi online (judol) yang terus tumbuh subur di Indonesia. Salah satu upaya yang harus segera dilakukan dengan membangun sistem pelacakan aktivitas transaksi keuangan yang mencurigakan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara FGD dengan redaktur media massa, di Batam, Minggu (09/06/2024).

“Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu. Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar dia.

Ia menjelaskan, aktivitas judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Bahkan aktivitas itu telah menjadi perhatian Presiden Jokowi.

“Kami juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,” katanya.

Menurut dia, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar.

“Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta rupiah. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,” ungkap Mirza.

Baca Juga  Ini 45 Nama Calon Anggota DK OJK yang Lolos Seleksi Tahap I

Sistem PPATK

Sebagai contoh, kata dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menjalankan sistem yang cukup lama. Dimana PPATK mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.

“Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun,” kata dia.

Data OJK mencatat, sekitar 5.000 rekening telah diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Hal itu merupakan komitmen industri jasa keuangan yang terus berupaya membantu pemberantasan judi online.

Sebelumnya, PPATK mencatat selama triwulan I-2024, total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp100 trilIun. Sementara itu, sepanjang tahun 2023 total transaksi judi online mencapai Rp327 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life