Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut terdapat 11 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan.
“Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal, satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers daring, dikutip Antara, Kamis (2/2).
Selain WanaArtha Life, termasuk dalam 11 perusahaan yang dimaksud ialah Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya, sementara 8 perusahaan lain tidak bisa disebut namanya.
OJK bakal memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi, seperti konsultan aktuaris dan broker pialang.
“Dulu ada namanya direktur jasa penunjang yang melakukan pengawasan terhadap pihak tersebut, tapi dulu aktivitasnya lebih kepada memberikan pendaftaran dan izin, sekarang kami memperkuat peran pengawasannya,” katanya.
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Venus, tetangga terdekat Bumi dalam Tata Surya, adalah planet yang penuh dengan keajaiban dan kontradiksi…
SEJUMLAH perguruan tinggi negeri (PTN) secara tiba-tiba menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Tak heran belakangan…
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta setiap jemaah umrah asal Indonesia untuk mentaati kebijakan pemerintah…
Periode Januari hingga pertengahan Mei 2024, hampir 200 ribu warga Jakarta melakukan penggantian Nomor Induk…
EMBARKASI Surabaya akan memberangkatkan 106 kloter jamaah haji pada tahun 2024 dengan total 39.226 jemaah.…
PUSAT Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis pembaharuan data termutakhir banjir lahar…