Site icon Esensi TV

OJK Tetapkan Saham Mitra Tirta Buwana sebagai Efek Syariah

Ilustrasi OJK. Foto: Ist

Ilustrasi OJK. Foto: Ist

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan saham PT Mitra Tirta Buwana Tbk sebagai Efek Syariah. Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK, maka Efek tersebut otomatis masuk dalam Daftar Efek Syariah.

Mengutip keterangan resmi di situs OJK, Kamis 5 Januari 2023, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mitra Tirta Buwana Tbk.

“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya,” sebut OJK.

Secara periodik, Otoritas Jasa Keuangan juga akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Exit mobile version