Home » Ombudsman RI: Ada 272 Instansi yang Paling Ramah soal Pelayanan Publik di 2022

Ombudsman RI: Ada 272 Instansi yang Paling Ramah soal Pelayanan Publik di 2022

Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

by vera bebbington
3 minutes read
ORI

ESENSI.TV - JAKARTA

Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, yang rilis pada Kamis lalu (22/12/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Hasilnya, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik 52,96% menjadi 272 instansi di tahun 2022. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah dari sisi standar pelayanan publik.

Sedangkan zonasi kuning turun dari 316 instansi di 2021 menjadi 250 instansi di 2022. Zonasi merah juga turun dari 92 instansi di 2021 menjadi 64 instansi di 2022.

“[Penurunan zona kuning dan merah] ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik, sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, dalam keterangan pers, dikutip Selasa (27/12/2022).

Dia mengatakan, sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” kata Najih.

Bagi Ombudsman, katanya, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022. Sementara itu, hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian.

Najih menerangkan, secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66%), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92%).

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Memberikan Layanan Publik Terbaik Adalah Hak Azasi Rakyat yang Harus Dipenuhi Pemerintah

Pada tingkat kementerian, hasil penilaian terhadap 25 Kementerian dengan capaian 21 Kementerian (84%) pada zonasi hijau, 4 kementerian (16%) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat kementerian masuk zonasi merah.

Sedangkan di tingkat lembaga, hasil penilaian terhadap 14 lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29%) pada zonasi hijau, 5 lembaga (35,71%) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat lembaga masuk zonasi merah.

Pada tingkat pemerintah provinsi, dari 34 pemprov yang dinilai, 19 pemprov (55,88%) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24%) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88%) pada zonasi merah.

Kemudian di tingkat kota, dari 98 pemkot yang dinilai, 53 pemkot (54,08%) masuk zonasi hijau, 42 pemkot (42,86%) masuk zonasi kuning, dan 3 pemkot (3,06%) masuk zonasi merah. Terakhir, di tingkat kabupaten, dari 415 pemkab yang dinilai, 170 pemkab (40,96%) pada zonasi hijau, 186 pemkab (44,82%) pada zonasi kuning, dan 59 pemkab (14,22%) pada zonasi merah.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.

“Kepada Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri, agar mendorong setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.”

Saran kedua, agar melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman juga menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota dan bupati, agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau.

Selain itu juga perlu memberikan teguran dan memberikan atensi terhadap komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning.

Terakhir, Ombudsman mendorong untuk para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (*)

Email: verabebbington@esensi.tv
Editor: Vera Bebbington

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life