Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan membangun Mall Pelayanan Publik. Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik dengan mudah.
“Karena kantor instansi teknis Pemko Medan itu sangat berjauhan,” kata Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (16/3/2023), di Medan.
Ia mengatkan, esensi dari Mall Pelayanan Publik ini adalah mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu tempat. Untuk Sumut sendiri kata Abyadi, masih ada tiga daerah yang akan memiliki Mall Pelayanan Publik. Yakni, Kota Tebing Tinggi, Pemkab Asahan dan Humbang Hasundutan. Rencananya akan dilaunching Mei 2023 mendatang.
“Jadi dengan kondisi seperti itu, maka layanan akan semakin mudah dan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publiknya,” ujar Abaydi.
Jadi di mall pelayanan publik itu nanti ada bank dan unit-unit layanan. Misalnya ada dukcapilny, bahkan instansi vertikal misalnya.
Dengan kondisi itu, Lanjut Abyadi, Ombudsman meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution agar menginisiasi pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kota Medan.
“Saya kira Kota Medan memang sudah saatnya memiliki mall pelayanan publik. Sehingga dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik. Kita dorong Pemko Medan melalui Pak Wali Kota menginisiasi atau merancang pembangunanya,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Ombudsman tahun 2022, pada penilaian kepatuhan layanan publik, Pemko Medan meraih 81,43 persen dengan predikat zona hijau.
Namun dengan dibentuknya Mall Pelayanan Publik ini tentunya lebih memudahkan masyarakat mengakses dan menikmati pelayanan publik yang baik.
“Dikonseplah dengan baik, dengan berbagai model ya. Kalau di beberapa daerah saya lihat itu, ada macam konsepnya, ada konsep cafe,” ujar Abyadi. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani