Senin, 22 Desember 2025

Ombudsman Temukan 3 Bentuk Dugaan Maladministrasi Bappebti Soal Izin Aset Kripto

Photo Author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 16:13 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengatakan aset kripto memiliki banyak peluang dan tantangan. foto: dok
Menkeu Sri Mulyani mengatakan aset kripto memiliki banyak peluang dan tantangan. foto: dok

Ombudsman RI menemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti untuk pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka aset kripto.

Tiga dugaan bentuk maladministrasi meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengemukakan temuan itu merupakan hasil serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi dalam proses pengajuan IUBB aset kripto.

Dia mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai kendala sewaktu mengajukan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto.

"Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi,” jelas Yeka, seperti dikutip dari laman resmi Bappebti, Rabu (22/2/2023) dari hasil temu pers yang digelar pekan lalu.

Lebih jauh, dia menyampaikan dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.

Sedangkan penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.

“Kemudian penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka,” paparnya.

Aset Kripto Akan Dikelola OJK


Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan pengelolaan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuannya untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan.

Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat membuka rapat kerja Bappebti di Jakarta, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Kamis (19/1/2023).

Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan bahwa sebagian kewenangan, tugas dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan, seperti pengelolaan aset kripto telah dialihkan ke OJK.

Pengalihan ini sejalan dengan tugas utama Bappebti untuk menjalankan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (12/1/2023).

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan,” ujar Zulkifli.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X