Home » Ombudsman Temukan 3 Bentuk Dugaan Maladministrasi Bappebti Soal Izin Aset Kripto

Ombudsman Temukan 3 Bentuk Dugaan Maladministrasi Bappebti Soal Izin Aset Kripto

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Peluang dan tantangan aset kripto

ESENSI.TV - JAKARTA

Ombudsman RI menemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti untuk pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka aset kripto.

Tiga dugaan bentuk maladministrasi meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengemukakan temuan itu merupakan hasil serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi dalam proses pengajuan IUBB aset kripto.

Dia mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai kendala sewaktu mengajukan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto.

“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi,” jelas Yeka, seperti dikutip dari laman resmi Bappebti, Rabu (22/2/2023) dari hasil temu pers yang digelar pekan lalu.

Lebih jauh, dia menyampaikan dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.

Sedangkan penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.

“Kemudian penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka,” paparnya.

Baca Juga  Meski Banyak Dikritik, Kapolri Komitmen Kawal Pembangunan IKN Tepat Waktu

Aset Kripto Akan Dikelola OJK

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan pengelolaan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuannya untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan.

Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat membuka rapat kerja Bappebti di Jakarta, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Kamis (19/1/2023).

Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan bahwa sebagian kewenangan, tugas dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan, seperti pengelolaan aset kripto telah dialihkan ke OJK.

Pengalihan ini sejalan dengan tugas utama Bappebti untuk menjalankan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (12/1/2023).

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan,” ujar Zulkifli.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life