Ekonomi

Ombudsman Temukan 3 Bentuk Dugaan Maladministrasi Bappebti Soal Izin Aset Kripto

Ombudsman RI menemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti untuk pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka aset kripto.

Tiga dugaan bentuk maladministrasi meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengemukakan temuan itu merupakan hasil serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi dalam proses pengajuan IUBB aset kripto.

Dia mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai kendala sewaktu mengajukan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto.

“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi,” jelas Yeka, seperti dikutip dari laman resmi Bappebti, Rabu (22/2/2023) dari hasil temu pers yang digelar pekan lalu.

Lebih jauh, dia menyampaikan dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.

Sedangkan penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.

“Kemudian penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka,” paparnya.

Aset Kripto Akan Dikelola OJK

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan pengelolaan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuannya untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan.

Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat membuka rapat kerja Bappebti di Jakarta, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Kamis (19/1/2023).

Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan bahwa sebagian kewenangan, tugas dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan, seperti pengelolaan aset kripto telah dialihkan ke OJK.

Pengalihan ini sejalan dengan tugas utama Bappebti untuk menjalankan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (12/1/2023).

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan,” ujar Zulkifli.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Pengesahan Pernikahan Sesama Jenis oleh Vatikan

Vatikan menandai perubahan signifikan dalam pandangan gereja. Langkah ini memicu kontroversi luas di seluruh dunia.…

59 mins ago

Fenomena Jarang Terjadi, Kawah Nirwana Taman Nasional Bukit Barisan Lampung Erupsi

KAWAH Nirwana atau Nirwana Keramikan yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Kawah Bumi, Taman Nasional…

9 hours ago

Kemenperin Ungkap Kendala Pengembangan Produksi Susu Segar di Indonesia

DIRJEN Industri Agro Kementerian Perindustrian menyatakan, saat ini tingkat konsumsi susu masyarakat Indonesia sebesar 16,9…

10 hours ago

Banjir Rendam Empat Desa di Cirebon Jawa Barat

EMPAT desa di tiga kecamatan di Cirebon, Jawa Berat, terendam banjir. Hal ini dipicu hujan…

10 hours ago

Megawati Heran Biaya Pendidikan Dimahalkan

BIAYA pendidikan, khususnya uang kuliah tunggal (UKT) terus menajdi perhatian publik. Banyak pihak mengkritik kebijakan…

11 hours ago

Tiga ASN Kota Ternate Resmi Tersangka Narkoba

TIGA aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan…

12 hours ago